Senin, 04 Juni 2012

HAK ASASI MANUDIA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945


HAK ASASI MANUDIA DALAM BATANG TUBUH UUD 1945

Dalam batang tubuh UUD 1945, kita juga dapat menemukan pasal-pasal yang memuat pengakuan dan sekaligus jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
Hal itu tempat dari ketentuan-ketentuan dalam pasal berikut :
1.      Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan “Segala warna Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “Pasal tersebut mengandung arti bahwa semua warna Negara tanpa terkecuali berhak mendapat perlakuan dan jaminan yang sama dalam hokum. Demikian pula dalam bidang pemerintahan, asalkan memenuhi syarat-syarat.
2.      Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal tersebut mengandung makna bahwa warga Negara berhak untuk memilih pekerjaan untu mencari nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk mencapai kehidupan sejahtera.
3.      Pasal 28 E yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran, dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal tersebut mengandung makna adanya kebebasan mendirikan suatu organisasi dan mengeluarkan pendapat asal sesuai dengan udang-undang yang berlaku
4.      Pasal 19 Ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hak semua manusia yang paling asasi. Setiap umat beragama dan penganut kepercayaannya sehingga memantapkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5.      Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran, sedangkan paal 31 ayat 2 menyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional. Pasal tersebut mengandung makna bahwa pemerintah menjamin warga Negara untuk memeproleh haknya dalam bidang pendidikan.
6.      Pasal 32 menyatakan pemerintah memajukan kebudayaan nasional.
7.      Pasal 34 menyatakan : Fakir miskin dan akan-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara. Pasal tersebut mengandung makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, pasal tersebut mengandung makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar. Orang jompo, dan orang yang mendapat musibah, menapat bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pada amandemen UUD 1945 tentang HAM lebih dipertegas dalam BAB XI (Hak asasi manusia) dari pasal 28 A sampai 28J.
Di Indonesia hak asasi manusia (HAM) diatur dalam UUD 1945 (dan perubahannya) yaitu pasal 28A sampai pasal 28 J dan UU No.39 tahun 1999 tetang hak asasi manusia yang merupakan paying bagi seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.
Hak asasi manusia dapat dikelompokkan menjadi 6 yaitu :
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak.
2.      Hak asasi ekonomi (Property rights), yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, menjual dan memanfaatkannya.
3.      Hak asasi politik (Polotical rights), yang meliputi hak ikut serta dalam pemerintahan, hak polih (Dipilih dan memilih dalam pemilu) hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights) yang meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan atas tata cara peadilan dan perlindungan hukum (Procedural rights) yang meiputi perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 



BACA JUGAA DISINI

0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR DISINI

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Ads 468x60px

Featured Posts