Rabu, 20 Juni 2012

Latar belakang lahirnya Perundang-Undangan HAM INDONESIA


Latar belakang lahirnya Perundang-Undangan HAM
Walaupun Hak Asasi Manusia sudah melekat pada diri manusia sejak lahir merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, namun dalam kenyataan sering terjadi perbuatan yang tidak menghormati Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus di perjuangkan.
Beberapa peristea yang melatarbelakangi lahirnya perundang-undangan HAM antara lain :
a.      Piagam Magna Charta (1215)
Magna Charta berasal dari bahasa latin, dalam bahasa inggris disebut Great Cahrter (Piagam besar) piagam ini disebut juga sebagai Piagam Kebebasan besar. Piagam ini disampaikan oleh raja John Lackand dari inggris pada tanggal 15 Juni 1512. Isinya anatara lain bahwa kekuasaan raja ahrus dibatasi sehingga tak ada seorangpun manusia bebas dipenjarakan/ditahan atau dibinasakan, kecuali oleh pertimbangan yang sah menurut hokum. Piagam ini disebut sebagai dokumen yang pertama untuk membatasi kekuasaan raja inggris yang sewenang-wenang HAk asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan atas kekuasaan raja. Magna Charta mempengaruhi perkembangan hak asasi manusia bangsa-bangsa lain, seperti Konstitusi Amerika Serikat dan perjanjian Hak Asasi Manusia.


b.      Habeas Corpus Act (1679)
Habeas Corpus berasal dari bahasa latin yang artinya surat perintah (Comeon Law) berisi surat perintah.penahanan untuk pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh suatu badan pengadilan yang sah atas nama kedautan.
Habeas Corpus Act merupakan undang-undang yang mengatur penahanan seorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu tiga (3) hari setelah penahanan dan alas an penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
c.       Declaration Of Independence (1776)
Deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdekaan Amerika Serikat pada tanggal 4 Juli 1776, yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia karena alam pernyataan kemerdekaan tersebut memuat adanya prinsip-prinsip dasar hak-hak asasi manusia. Prinsip tersebut antara lain bahwa sesungguhnya semua orang diciptakan sama, sederajat oleh Maha penciptanya yang tidak dapat diganggu oleh orang lain. Semua manusia memiliki kebebasan dan hak untuk hidup, merdeka dan bebas untuk menikmati kebahagiaan.
d.      Bill Of Rights (1689)
Piagam ini  dibuat pada tahun 1689 merupakan undang-undang yang diterima oleh parlemen Ingris yang isinya mengatur kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen, hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
e.       Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan mengenai Hak Asasi Manusia dan warga Negara Tahun 1789)
Deklarasi ini kemudian dikenal sebagai Declation of the Rights of man and of the citizen. Yang terjadi di Paris pada tanggal 26 Agustus 1789. Deklarasi yang terdiri atas 17 pasal ini berisi antara lain setiap orang lahir memiliki kebebasan untuk merdeka, hak keikutsertaan dalam pembuatan hokum, persamaan dalam hokum, perpajakan, perlindungan atas hak milik, bebas dari tindakan sewenang-wenang, kebabasan untuk beragama, bebas dalam mendapatkan perlindungan dari sewenang-wenangan dalam hukuman. Deklarasi ini dipengaruhi oleh piagam kemerdekaan Amerika Serikat yang dibawa oleh Lafayette atas bantuan Thomas Jefferson.
f.       Atlantic Charter (1941)
Atlantic Charter di pelopori oleh Fanklin Delano Roosevelt. Piagam ini memuat empat (4) macam kebebasan (The Four Freedom) yang dianggap sebagai tiang penyangga hak asasi manusia.


Empat macam kebebasan tersebut antara lain :
1.      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of speech and expression).
2.      Kebebasan untuk beragama (Freedom of religion)
3.      Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
g.      Universal Declaration of Human Rights ( UDHR)
Deklarasi universal hak asasi manusia diterima dan disetujui dalam siding PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Naskah ini berisi hak-hak sipil dan politik (The Internasional on civil and political rights). Dengan adanya UDHR ini, nilai, jiwa dan semangatnya sangat relevan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka bangsa Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi UDHR. Selain itu, dengan adanya desakan dari masyarakat untuk mengembangkan kehidupan yang lebih demokratis. MPR telah membuat ketetapan tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dalam ketetapan MPR No.XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 


0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR DISINI

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Ads 468x60px

Featured Posts