Sabtu, 26 Mei 2012

HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia dapat kita temukan dalam keempat naskah pembukaan UUD 1945 yang haus kita hormati sesama manusia selayaknya kita saling menghargai hak kita :
1.      Alinea pertama menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa…….. “
Ungkapan tersebut jelas mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki hak yang sama atas kebebasan atau kemerdekaan hidup. Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk bebas dari segala macam penindasan atau pengekangan hidup.
2.      Alinea kedua menyatakan “…… menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan Negara Indonesia, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dari ungkapan tersebut dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak di bidang politik, yaitu hak untuk hidup bangsa dalam wadah Negara yang berdaulat, disamping itu juga terapat pengakuan hak di bidang ekonomi, yaitu hak untuk dapat hidup dalam suasana berkecukupan, hak di bidang hukum, yaitu hak untuk dapat menikmati kehidupan yang berkeadilan.
3.      Alinea ketiga, alinea ini menyatakan “ Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa….. supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas….”
Ungkapan tersebut menyiratkan pengakuan bahwa hak untuk hidup merdeka adaah pemberian Tuhan atau bersumber dari Tuhan. Dengan demikian, tidaklah pada tempatnya kalau hal itu diingkari oleh siapapun juga. Dengan ungkapan tersebut, tersirat pula pengakuan bahwa manusia hidup dalam hubungan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, setiap orang berhak untuk dapat mengungkapkan hubungan tersebut melalui agama dan kepercayaannya masing-masing.
4.      Alinea Keempat
Alinea keempat menyatakan “…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..” Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapat jaminan kehidupan yang aman, jaminan hidup sejahtera, pendidikan, kemerdekaan, kehidupan yang damai dan perlakuan yang adil.

0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR DISINI

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Ads 468x60px

Featured Posts