Sabtu, 26 Mei 2012
HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.
HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN
UUD 1945.
Pengakuan
dan jaminan atas hak asasi manusia dapat kita temukan dalam keempat naskah
pembukaan UUD 1945 yang haus kita hormati sesama manusia selayaknya kita saling
menghargai hak kita :
1. Alinea
pertama menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa…….. “
Ungkapan
tersebut jelas mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia memiliki hak yang
sama atas kebebasan atau kemerdekaan hidup. Setiap orang pada dasarnya memiliki
hak untuk bebas dari segala macam penindasan atau pengekangan hidup.
2. Alinea
kedua menyatakan “…… menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan
Negara Indonesia, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dari
ungkapan tersebut dapat disimpulkan adanya pengakuan akan hak di bidang
politik, yaitu hak untuk hidup bangsa dalam wadah Negara yang berdaulat,
disamping itu juga terapat pengakuan hak di bidang ekonomi, yaitu hak untuk
dapat hidup dalam suasana berkecukupan, hak di bidang hukum, yaitu hak untuk
dapat menikmati kehidupan yang berkeadilan.
3. Alinea
ketiga, alinea ini menyatakan “ Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa…..
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas….”
Ungkapan
tersebut menyiratkan pengakuan bahwa hak untuk hidup merdeka adaah pemberian
Tuhan atau bersumber dari Tuhan. Dengan demikian, tidaklah pada tempatnya kalau
hal itu diingkari oleh siapapun juga. Dengan ungkapan tersebut, tersirat pula
pengakuan bahwa manusia hidup dalam hubungan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Oleh
sebab itu, setiap orang berhak untuk dapat mengungkapkan hubungan tersebut
melalui agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Alinea
Keempat
Alinea
keempat menyatakan “…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social..” Ungkapan tersebut mengandung makna
bahwa setiap warga Negara mendapat jaminan kehidupan yang aman, jaminan hidup
sejahtera, pendidikan, kemerdekaan, kehidupan yang damai dan perlakuan yang
adil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar