Sekolah Menengah Pertama
Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan  jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah  lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh  dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah  Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP).
Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke  sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).  Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di  Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti  pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan  sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun  swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001,  pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya  berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung  jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan  Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional  pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri  merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Untuk belajar di SMP/MTs atau yang sederajat, anak-anak usia SMP  dapat memilih sekolah yang sesuai dengan pilihan dan kesempatan yang  dimiliki, seperti:
-  SMP Negeri atau SMP Swasta Biasa
 
-  SD-SMP Satu Atap
 
-  SMP Terbuka
 
-  MTs Negeri atau MTs Swasta atau sekolah lainnya yang sederajat
 
- Pondok Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan program Wajib Belajar
 
 
 sumber : http://www.kemdiknas.go.id
 







0 komentar:
Posting Komentar